1.
Pengertian ilmu sosial
Ilmu sosial adalah ilmu yang
mempelajari tentang kehidupan yang kita lakukan sehari hari dengan adanya ilmu
sosial kita bisa tahu bagaimana kita menjalani hidup ini dengan prosedur yang
lajim yang ada dalam kandungan ilmu tersebut agar kita bisa sukses di kemudian
hari. Bukan hanya itu kita juga dapat mempelajari ilmu yang berhubungan dengan
kegiatan sosialitas seperti:(membantu sesema manusia baik yang membutuhkan/tidak,bergotong
sosial terhadap lingkungan,ikut serta dalam membangun bangsa ini agar tetap
damai sejahtera.dll) dan banyak lagi manfaat yang kita peroleh dari ilmu sosial
2. Teori
Analisis Sosial
Holland-Henriot, mendefinisikan analisis
sosial sebagai …..”usaha memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang
sebuah situasi social dengan menggali hubungan-hubungan histories dan strukturalnya”
( Social analysis : 30)
a. Analisis social menggali realitas,
sebagai fenomena dalam keberagaman dimensinya, seperti;
• Masalah-masalah khusus, seperti pengangguran, kelaparan, inflasi dll
• Kebijakan-kebijakan (policies) seperti pelatihan kerja, pengawasan moneter, program bantuan pangan, pelayanan publik, dsb.
• Menyelidiki struktur-struktur yang lebih luas, lebih dalam, atau lebih spesifik dari isntitusi-institusi (pranata) ekonomi, politik, social budaya.
• Memfokuskan diri pada system-sistem yang berada dibalik dimensi-dimensi kebijakan dan struktur, seperti system politik sebagai subsistem dari system social tertentu; atau tananan politik (political order) sebagai sebuah system dengan landasan kulturalnya.
• Masalah-masalah khusus, seperti pengangguran, kelaparan, inflasi dll
• Kebijakan-kebijakan (policies) seperti pelatihan kerja, pengawasan moneter, program bantuan pangan, pelayanan publik, dsb.
• Menyelidiki struktur-struktur yang lebih luas, lebih dalam, atau lebih spesifik dari isntitusi-institusi (pranata) ekonomi, politik, social budaya.
• Memfokuskan diri pada system-sistem yang berada dibalik dimensi-dimensi kebijakan dan struktur, seperti system politik sebagai subsistem dari system social tertentu; atau tananan politik (political order) sebagai sebuah system dengan landasan kulturalnya.
b. Menganalisis social dalam artian
waktu (analisis histories) berupa studi tentang perubahan-perubahan system
social dalam kurun waktu tertentu
c. Menganalisis system social dalam
artian ruan (analisis structural), yang menyajikan aspek tertentu, dari
keseluruhan kerangka kerja sebuah system pada suatu momen waktu.
(hal yang disebut dalam no.2 dan 3, biasanya digunakan secara bersama untuk suatu analisis yang menyeluruh)
(hal yang disebut dalam no.2 dan 3, biasanya digunakan secara bersama untuk suatu analisis yang menyeluruh)
d. Analisis yang membedakan (1) dimensi
obyektif, dan (2) dimensi subyektif dari realitas social. Pertama menyangkut
aneka ragam organisasi, pola-pola perilaku, dan pranata-pranata (institusi),
yang kedua meliputi kesadaran, nilai, ideology. Melakukan analisis social,
dalam hal ini adalah menganalisis unsure-unsurnya, supaya bisa memahami gerak
perubahan dari asumsi-asumsi yang mendasarinya pada situasi social tertentu.
Pertanyaan-pertanyaan yang dirumuskan dalam analisis social, berusaha membuka
tabir hal-hal; nilai, pandangan, keputusan dari para pelaku (aktor social) pada
suatu situasi tertentu.
3. Pendapat Mengenai Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata crime yang artinya
kejahatan. Kriminalitas adalah semua perilaku warga masyarakat yang bertentangan
dengan norma-norma hukum pidana. Kriminalitas yang terjadi di lingkungan
masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar
individu. Tindakan kriminalitas yang ada
di masyarakat sangat beragam bentuknya, seperti pencurian, perampokan,
pembunuhan, dan lain sebagainya. Tindakan kriminalitas yang terjadi di
masyarakat harus menjadi perhatian aparat polisi dan masyarakat sekitar. Ada
beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah
kriminalitas di lingkungan masyarakat, antara lain:
a. Peningkatan dan pemantapan aparatur
penegak hukum.
b. Adanya koordinasi antara aparatur
penegak hukum dengan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan.
c. Adanya partisipasi masyarakat untuk
membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
d. Membuat undang-undang, yang dapat
mengatur dan membendung adanya tindakan kejahatan.
Pendapat
saya mengenai kriminalitas yaitu kriminalitas di dunia ini tak akan bisa di
selesaikan seperti membalikan tangan. Pemerintah yang sedikit enggan untuk
terjun langsung,adapun oknum-oknum sengaja mempermainkan sehingga terjadi
keuntungan sendiri. Jaman sekarang semua dapat dibeli dengan uang,bahkan
jikalau anda membunuh asalkan ada duit yang banyak itu tak masalah. malah yang
mencuri ayam yang tak seberapa lebih lama dibandigkan para kriminalitas di
politik (koruptor).
Adapun
solusi untuk memberantas kriminalitas yaitu seperti:
1.
Mengenakan
sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang
bulu atau derajat.
2.
Mengaktifkan
peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
3.
Selektif
terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa
sendiri.
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan
nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi
kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090926060934AAjtI30
(diakses pada tanggal 6 Oktober 2015)
http://sosiologimasyarakat.blogspot.co.id/2010/05/dasar-dasar-analisis-sosial.html
(diakses pada tanggal 7 Oktober 2015)
http://www.fahdisjro.com/2014/09/permasalahan-sosial.html
(diakses pada tanggal 7 Oktober 2015)
http://christianasella.blogspot.co.id/2012/11/kriminalitas-dan-solusi.html(diakses
pada tanggal 7 Oktober 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar